Bayi Tabung dalam Pandangan Islam

BAyi-Tabug

Pengertian dan Proses Bayi  Tabung

Dalam bahasa Inggris bayi tabung dikenal dengan sebutan In Vitro Festilisation yang dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada th 1977. Bayi tabung adalah bayi hasil dari pertemuan antara sel telur dan sperma yang dilakukan dalam sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Didalam laboratorium tabung tersebut dibuat menyerupai  dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu. Temperatur dan situasinya persis sama dengan aslinya.

Prosesnya mula-mula dengan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi. Kemudian sel telur yang diambil tadi  dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim. Setelah pembuahan hasil konsepsi tersebut dipelihara beberapa saat dalam tabung tadi sampai pada suatu saat tertentu akan dicangkokan ke dalam rahim wanita tersebut. Selanjutnya embrio itu diharapkan akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita. Wanita tersebut akan mengalami kehamilan, perkembangan selama kehamilan seperti kehamilan normal.

Risiko melakukan Program Bayi Tabung

bayi_tabung12

 Program bayi tabung sekarang ini semakin banyak dipilih oleh pasangan yang sulit memperoleh keturunan meskipun memerlukan biaya yang tidak sedikit.  Ada baiknya, sebelum menjalani program ini pasangan suami istri  terlebih dulu memahami prosedur, peluang, dan risiko yang harus ditanggung selama menjalani program bayi tabung ini.  Hal ini penting guna mempermudah dan menambah kesiapan mental.

Dr Sudirmanto, SpOG-KFER dari Rumah Sakit Anak Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta menjelaskan, peluang untuk mendapatkan suatu kehamilan melalui proses bayi tabung ditentukan oleh banyak faktor, di antaranya cadangan sel telur, lamanya gangguan kesuburan yang dialami pasangan, riwayat ada atau tidaknya kehamilan sebelumnya, derajat kelainan, sarana dan fasilitas teknologi laboratorium, ilmu dan pengalaman yang dimiliki oleh tenaga medis klinik bayi tabung. Angka keberhasilan bayi tabung bervariasi dan tergantung pada usia wanita.

Pada usia kurang dari 30 tahun angka keberhasilannya 35-45 persen, pada usia 31-35 tahun peluang untuk terjadinya kehamilan 30-45 persen, pada usia 36-40 tahun peluang terjadinya kehamilan 25-30 persen dan pada usia lebih dari 40 tahun peluangnya 10-15 persen.

Beberapa faktor risiko yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri yang mengikuti program bayi tabung adalah :

Pertama, terjadinya stimulasi indung telur yang berlebihan memungkinkan terjadinya penumpukan cairan di rongga perut dan memberikan beberapa keluhan, seperti rasa kembung, mual, muntah, dan hilangnya selera makan.

Kedua, saat pengambilan sel telur dengan jarum, dapat memungkinkan terjadinya perdarahan, infeksi, dan kemungkinan jarum mengenai kandung kemih, usus, dan pembuluh darah. Dengan persiapan yang baik dan panduan teknologi ultrasonografi, keadaan tersebut umumnya dapat dihindari.

Ketiga, risiko kehamilan kembar lebih dari 2 (dua) akan meningkat dengan banyaknya embrio yang dipindahkan ke dalam rahim.  Hal ini akan memberikan risiko akan persalinan prematur yang memerlukan perawatan lama. Dengan mempertimbangkan usia istri dan pembatasan jumlah embrio yang akan dipindahkan ke dalam rahim dapat mengurangi risiko tersebut.

Keempat, risiko akan keguguran dan kehamilan di luar kandungan. Melalui pemberian hormon dan pemindahan embrio dengan panduan ultrasonografi, keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi.

 Kelima, risiko lain yang timbul dapat berupa biaya yang dikeluarkan, kelelahan fisik, dan stres emosional dalam menyikapi antara harapan dan kenyataan yang terjadi selama mengikuti bayi tabung.

 HUKUM BAYI TABUNG MENURUT ISLAM

0-islam-symbol

Menurut data yang penulis dapatkan, berikut ini dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut:

1.  Al-Qur’an

Surat Al-Isra ayat 70 :

Dan sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

 Surat At-Tin ayat 4 :

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakanmanusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.

2.    Hadits Nabi :

Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istriorang lain)’’.

(Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban)

 3.   Hasil ijtihad para ulama

a. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. “Itu hukumnya haram,” papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan. Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. “Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan,” tulis fatwa itu. Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.

b. Nahdlatul Ulama (NU)

NU juga telah menetapkan fatwa terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung:

Pertama, apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.

Kedua, apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. “Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’,” papar ulama NU dalam fatwa itu. Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.” Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).

c. Majelis Tarjih dan Tajdid PP  Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid PP  Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh tidak nya menitipkan sperma suami-istri di rahim istri kedua. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid mengungkapkan, berdasarkan ijitihad jama’i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia Islam, termasuk dari Indonesia yang diwakili Muhammadiyah, hukum inseminasi buatan seperti itu termasuk yang dilarang. “Hal itu disebut dalam ketetapan yang keempat dari sidang periode ke tiga dari Majmaul Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib (Bayi Tabung),” papar fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Rumusannya, “cara kelima inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain (dari suami itu) … hal itu dilarang menurut hukum Syara’

d. Lembaga Fiqh Islam OKI(Organisasi Konferensi Islam)

Organisasi Konferensi Islam mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan / bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor.

Referensi :

Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus)

http://gamma-kosala.blog.ugm.ac.id/2012/06/06/bayi-dalam-tabung/

http://health.kompas.com/read/2011/06/21/08585086/Peluang.dan.Risiko.Bayi.Tabung

http://www.sekolahterangdunia.org/bayi-tabung.html